TATA CARA DAN BACAAN DUDUK ANTARA DUA SUJUD DALAM SHALAT
Shalat harus dilakukan
secara khusyu. Adapun yang dimaksud Kata khusyu’ terambil dari kata
khasya’a ( خشع ) yang dari segi bahasa berarti diam dan tenang. Dia
adalah kesan khusus yang terdapat dalam benak seseorang terhadap objek
kekhusyu’anya, sehingga yang bersangkutan mengarah sepenuh hati kepadanya
sambil mengabaikan selainnya.
Dalam ibadah shalat, khusyu’ adalah kondisi jiwa yang diliputi rasa takut
jangan sampai shalatanya tertolak. Hal itu ditandai dengan mengonsentrasikan
jiwanya sambil mengabaikan segala sesuatu yang tidak berkaitan dengan shalat.
Kondisi jiwa semacam ini tidak terjangkau hakikatnya oleh pandangan lahiriah
manusia, sebab ia adalah hubungan langsung antara hamba dan Tuhannya.
Imam ar-Rāzī menulis: apabila seseorang sedang melaksanakan shalat, maka
terbuakalah tabir antara dia dengan Tuhan, tapi begitu ia menoleh, tabir itu
pun tertutup.
Para ulama fiqih/hukum Islam, tidak memasukan khusyu’ sebagai salah satu rukun
atau syarat sah shalat. Mereka menyadari bahwa khusyu’ lebih banyak berkaitan
dengan qalbu. Sedang mereka pada dasarnya hanya mengarahkan pandangan pada sisi
lahiriah manusia.
Mereka berkata “nahnu nahkumu bizh-zahwâhir wallâhu yatawallâ as-sarâir”
(kami hanya menetapkan hukum berdasarkan yang tampak, dan Allah menangani
hal-hal yang batin). Disinilah ulama fiqih dan tasawuf terkesan berbeda
pendapat. Mayoritas ulama fiqih tidak mewajibkan hadirnya kehusyu’an dalam
shalat — sebab kehadirannya adalah sesuatu yang tidak dapat dijangkau pandangan
lahir — sedangkan ulama tasawuf mewajibkannya.
Mari kita lanjutkan
pembahasan tentang tata cara shlat mengenai Duduk diantara dua sujud. Duduk
diantara dua sujud dalam shalat adalah duduk yang dilakukan antara sujud yang
pertama dan sujud yang kedua, pada raka’at pertama sampai terakhir.
a)
Cara Duduk Di Antara Dua Sujud
Ada
dua macam cara duduk di antara dua sujud, yaitu duduk Iftirasy dan duduk Iq’a.
1)
Duduk Iftirasy
Yaitu:
Duduk dengan melipat kaki kiri, meletakkan pantat di atas kaki kiri, menegakkan
telapak kaki kanan serta menghadapkan jari-jari kaki kanan ke arah kiblat. Cara
duduk seperti ini dilakukan oleh Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah.
Dari
Abu Humaid As-Saidi, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
apabila duduk di antara dua sujud, beliau melipat kaki kirinya dan mendudukinya
serta menegakkan telapak kaki kanannya.” (HR. Imam Syafi’i)
Dari
Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata: “Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
menghamparkan kaki beliau yang kiri dan menegakkan kaki yang kanan, beliau
melarang dari duduknya syaithan.” (HR. Ahmad dan Muslim)
Komentar
Syaikh Al-Albani: duduknya syaithan adalah dua telapak kaki ditegakkan kemudian
duduk di lantai antara dua kaki tersebut dengan dua tangan menekan dilantai.
Sabda
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang salah dalam shalatnya:
“Apabila engkau sujud, sujudlah dengan menekan, dan apabila engkau bangkit dari
sujud, duduklah kamu di atas betis kirimu.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud dengan
sanad jayyid)
“Beliau
(Rasulullah) membentangkan kaki kirinya, lalu duduk di atasnya dengan tenang.”
(HR. Bukhari, Abu Dawud, Muslim dan Abu ‘Awanah)
“Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam menegakkan kaki kanannya.” (HR. Bukhari dan
Baihaqi)
“Beliau
menghadapkan jari-jari kaki kanannya ke arah kiblat.” (HR. An-Nasa’i, shahih)
2)
Duduk Iq’a
Yaitu:
Duduk dengan menegakkan kedua telapak kaki dan duduk di atas tumit.
“Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang duduk iq’a, yakni [duduk dengan
menegakkan telapak dan tumit kedua kakinya].” (HR.Muslim, Abu ‘Awanah dan Abu
Asy-Syaikh)
b)
Thuma’ninah
“Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk antara dua sujud dengan thuma’ninah
sehingga ruas tulang belakangnya kembali pada tempatnya.” (HR. Abu Dawud dan
Baihaqi, shahih)
Dan
beliau memerintahkan berbuat demikian kepada orang yang shalatnya salah,
sebagaimana sabdanya: “Tidak sempurna shalat seseorang di antara kamu sampai
dia berbuat demikian” (HR. Abu Dawud dan Hakim, disahkan olehnya dan disetujui
oleh Dzahabi).
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kemudian bangunlah dari sujud sampai
duduknya tenang.” (HR. Sab’ah)
“Beliau melamakan duduknya hingga hampir sama
lamanya dengan sujudnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
“Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam
menjadikan ruku’, berdiri setelah ruku’ dan sujudnya, juga duduk antara dua
sujud hampir sama lamanya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
“Terkadang beliau diam lama sampai ada orang
yang menyangka beliau lupa.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Duduk diantaranya dua sujud
merupakan salah satu rukun sholat. Maka, duduk diantara dua sujud tidak boleh
ditinggalkan. Berikut ini Bacaan Duduk diantaranya dua sujud dalam sholat
Shalat harus dilakukan
secara khusyu. Adapun yang dimaksud Kata khusyu’ terambil dari kata
khasya’a ( خشع ) yang dari segi bahasa berarti diam dan tenang. Dia
adalah kesan khusus yang terdapat dalam benak seseorang terhadap objek
kekhusyu’anya, sehingga yang bersangkutan mengarah sepenuh hati kepadanya
sambil mengabaikan selainnya.
Dalam ibadah shalat, khusyu’ adalah kondisi jiwa yang diliputi rasa takut jangan sampai shalatanya tertolak. Hal itu ditandai dengan mengonsentrasikan jiwanya sambil mengabaikan segala sesuatu yang tidak berkaitan dengan shalat. Kondisi jiwa semacam ini tidak terjangkau hakikatnya oleh pandangan lahiriah manusia, sebab ia adalah hubungan langsung antara hamba dan Tuhannya.
Imam ar-Rāzī menulis: apabila seseorang sedang melaksanakan shalat, maka terbuakalah tabir antara dia dengan Tuhan, tapi begitu ia menoleh, tabir itu pun tertutup.
Para ulama fiqih/hukum Islam, tidak memasukan khusyu’ sebagai salah satu rukun atau syarat sah shalat. Mereka menyadari bahwa khusyu’ lebih banyak berkaitan dengan qalbu. Sedang mereka pada dasarnya hanya mengarahkan pandangan pada sisi lahiriah manusia.
Mereka berkata “nahnu nahkumu bizh-zahwâhir wallâhu yatawallâ as-sarâir” (kami hanya menetapkan hukum berdasarkan yang tampak, dan Allah menangani hal-hal yang batin). Disinilah ulama fiqih dan tasawuf terkesan berbeda pendapat. Mayoritas ulama fiqih tidak mewajibkan hadirnya kehusyu’an dalam shalat — sebab kehadirannya adalah sesuatu yang tidak dapat dijangkau pandangan lahir — sedangkan ulama tasawuf mewajibkannya.
Mari kita lanjutkan
pembahasan tentang tata cara shlat mengenai Duduk diantara dua sujud. Duduk
diantara dua sujud dalam shalat adalah duduk yang dilakukan antara sujud yang
pertama dan sujud yang kedua, pada raka’at pertama sampai terakhir.
رَبِّ اغْفِرْلِيْ وَارْحَمْنِيْ وَاجْبُرْنِيْ وَارْفَعْنِيْ وَارْزُقْنِيْ وَاهْدِنِيْ وَعَافِنِيْ وَاعْفُ عَنِّيْ
ROBBIGHFIRLII WARHAMNII WAJBURNII WARFA'NII WARZUQNII WAHGDINII WA'AAFINII WA'FU 'ANNII
Artinya :
Ya Allah,ampunilah
dosaku,belas kasihinilah aku dan cukuplah segala kekuranganku da angkatlah
derajatku dan berilah rezeki kepadaku,dan berilah aku petunjuk dan berilah
kesehatan padaku dan berilah ampunan kepadaku.
Ingat shalat harus dilakukan
secara khusus sebagai mana firman Allah: Sungguh beruntung orang-orang yang
beriman. (yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam sembahyangnya. (QS.
Al-Mukminuun ayat 1 dan 2). Ayat ini menjelaskan manfaat dari kekhusyukan
sholat itu, akan ada keuntungan yang akan didapatkan oleh orang-orang yang
khusyu itu diantaranya:
1. Sholat yang khusyu’ akan mengantarkan kita
pada tujuan utama dari sholat yaitu untuk mengingat Allah sebagaimana
disebutkan dalam surat Thaha ayat 14: Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tidak
ada Tuhan (yang hak) selain Aku, maka sembahlah Aku dan dirikanlah shalat untuk
mengingat Aku. Dan dengan mengingat Allah maka kita akan mendapatkan kedamain
dan ketenangan dalam hati, “orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi
tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah
hati menjadi tenteram (QS. Ar-Ra’d ayat 28).”
2. Manusia adalah makhluk yang mudah stress
atau panik dan gelisah dalam menjalani setiap episode kehidupan, ketika ditimpa
oleh kesusahan karena kesempitan ekonomi atau cobaan yang tiada henti yang
datang menyapa diri maka ia akan resah dan gelisah, ketika diberi kemudahan dan
kelapangan rezeki ia akan diselimuti oleh rasa ketakutan dan kecemasan
kehilangan apa yang telah dia dapat karena sifat keserakahan telah
menggerogotinya. Semua penderitan kehidupan seperti ini tidak akan dialami oleh
orang-orang yang mencapai kesempurnaan sholat seperti yang disebutkan dalam
surat Al-Ma’arij ayat 19-22; Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh
kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah. dan apabila
ia mendapat kebaikan ia amat kikir. kecuali orang-orang yang mengerjakan
shalat.
3. Sholat khusyu’ adalah sholat yang
berkualitas yang akan memberikan pengaruh yang kuat dalam mencegah seseorang
terhadap perbuatan yang keji dan mungkar. Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu,
yaitu Al Kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu
mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya
mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat
yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan (QS. Al-Ankabut ayat
45). Satu-satu formulasi untuk menghidarkan kita dari perbuatan keji dan
mungkar yang dimurkai dan akan diberikan belasan berupa azab neraka oleh Allah
bagi orang yang melakukannya adalah sholat karena sholat memiliki efek dan
kekuatan untuk mencegah perbuatan keji dan mungkar itu dan sholat bukan
sembarang sholat asal sholat tapi sholat yang memiliki mutu dan kualitas tinggi
yang dalam bahasa al-Qur’an dan agama kita disebut dengan istilah Sholat Khusyu’.
4. Dalam diri orang-orang yang khusyu’ ketika
melaksanakan sholat akan melekat sifat sabar dan ketika kedua sifat kekhusyukan
sholat dan kesabaran melekat pada diri manusia maka hidupnya akan menjadi mudah
setiap persoalan yang datang akan dapat teratasi sebagaimana pernyataan Allah
dalam surat Al-Baqarah ayat 45; Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu.
Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang
khusyu',
Tidak ada komentar:
Posting Komentar