Konsep Dasar Bangsa, Negara serta hak dan Kewajiban Warga Negara
Istilah bangsa, negara, rakyat, warganegara, masyarakat dan suku bangsa/etnis sebenarnya sudah lazim menjadi pembicaraan dan wacana sehari-hari namun belum memperoleh definisi yang baku. Para pakar memberikan definisi sesuai dengan sudut pandang masing-masing, sehingga secara konseptual para pakar memberikan definisi yang sangat beragam dan berbeda-beda. Contoh : Perbedaan orang Melayu dengan suku Jawa dan bangsa Indonesia; Perbedaan orang Cina di RRC dengan sebagian penduduk asli Kalimantan Barat dan orang Cina perantauan; Perbedaan orang India, orang Arab, orang Pakistan di negara asalnya dengan warga negara Indonesia keturunan India, Arab dan Pakistan tersebut. Konsep bangsa dan suku bangsa menjadi bahasan yang menarik karena untuk mengekspresikan sesuatu yang penting berkaitan dengan hubungan antara manusia dengan manusia, manusia dengan negaranya dan manusia dengan upaya kelangsungan hidupnya.
Istilah bangsa dapat dipandang sebagai pendatang baru dalam planet bumi dan sejarah manusia, yang dihasilkan dari persilangan/asimilasi manusia, kepentingan dan semangat kolonialisme. Upaya untuk memapankan kriteria objektif terhadap istilah bangsa, pada umumnya digunakan parameter kesamaan wilayah tempat tinggal, rasa kesukuan, bahasa, sejarah, budaya, ciri fisik, loyalitas terhadap negara dan sebagainya. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Depdikbud mendefinisikan bangsa sebagai berikut : (1) Bangsa adalah orang-orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, sejarah dan berpemerintahan sendiri. (2) Bangsa adalah kumpulan manusia yang terikat oleh kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.
Perkembangan konsep bangsa dapat dipahami melalui penelusuran “makna bangsa” berikut ini :
1) Istilah bangsa merujuk pada kelompok penduduk asli dibanding kelompok orang asing (bangsa = penduduk asli)
2) Istilah bangsa merujuk pada kelompok elit keagamaan dan elit sosial politik yang mewakili anggotanya dalam perdebatan kepentingan agama, mazhab atau aliran, budaya dan sosial melawan kelompok lainnya (bangsa = masyarakat)
3) Istilah bangsa tidak hanya merujuk pada kelompok elit tetapi juga melibatkan masyarakat secara keseluruhan (bangsa = rakyat)
4) Istilah bangsa merujuk pada seluruh penduduk suatu negara yang sudah merdeka dan berdaulat (bangsa = warganegara)
5) Istilah bangsa merujuk pada keberagaman suku bangsa yang mengikat diri dalam negara yang merdeka dan berdaulat (bangsa = suku bangsa)
Dengan memahami konsep terbentuknya bangsa secara utuh akan dihasilkan kesamaan kepentingan nasional, dalam arti mampu menumbuhkan nasionalitas (rasa kebangsaan) dan nasionalisme (gerakan ideologis dan jiwa kebangsaan) yang kokoh. Nasionalitas dan nasionalisme pada dasarnya merujuk pada tiga hal pokok yaitu :
1) Nasionalisme sebagai unifikasi/penyatuan nasional yang merujuk pada proses pembentukan bangsa dan negara yang merdeka.
2) Nasionalisme sebagai budaya bangsa yang merujuk pada proses membangun kesadaran dan solidaritas nasional dihadapkan pada pengaruh internasional dan nasionalisme bangsa lain
3) Nasionalisme merujuk pada negara bangsa yang merujuk pada fenomena ideologis yang dimunculkan dan dikembangkan untuk meraih identitas nasional dalam segenap aspek kehidupan bangsa yang berbeda dengan nasionalisme negara lain.
Perspektif nasionalisme pada saat ini sudah menjadi otoritas dan karakteristik setiap negara dalam memasuki kancah pergaulan internasional, hubungan antar bangsa dan perjuangan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasionalnya. Dalam tata dunia yang bersifat global, setiap bangsa memiliki homogenistas kepentingan yang didasarkan pada kesamaan asal usul bangsa, sejarah bersama, berhak atas wilayah nasional dan menyatakan kemerdekaan. Dalam tata pergaulan antar bangsa, praktek nasionalisme memiliki dua kecenderungan, yaitu : (1) Nasionalisme yang bersifat polisentris yaitu setiap bangsa saling menghormati dan bekerjasama untuk memperkaya peradapan dan memperjuangkan kepentingan nasional masing-masing. (2) Nasionalisme etnosentris yaitu suatu bangsa yang menganggap dirinya paling superior/berkuasa dan cenderung mendominasi/menjajah bangsa lain.
Eksistensi bangsa Indonesia sebagai bangsa yang menegara/merdeka tertuang dalam Pembukaan UUD ’45, yaitu :” kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Dalam melaksanakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, bangsa Indonesia telah bersepakat bahwa negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik (NKRI) dan berkedaulatan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Oleh karena itu, untuk menjamin eksistensi bangsa dan negara Indonesia dengan segenap kepentingannya, maka setiap warganegara diwajibkan ikut serta dalam bela negara, yang diwujudkan melalui kesatuan sikap, tekad dan upaya mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah nasional serta NKRI yang berdasar Pancasila dan UUD 1945.
Negara sebagai bagian yang tak terpisahkan dari pembahasan bangsa, rakyat, masyarakat dan penduduk, pada dasarnya adalah kelanjutan dari keinginan manusia untuk menyempurnakan kebutuhan dan tuntutan hidupnya. Secara naluri dan kodrati, manusia adalah “zoon politicon” atau makhluk yang selalu hidup bermasyarakat, yang memiliki dorongan dan motif mengembangkan diri seluas-luasnya. Dalam hal ini motif yang setiap orang meliputi : (1) motif aktualisasi diri, (2) motif harga diri, (3) motif memenuhi kebutuhan pokok, (4) motif rasa aman dan (5) motif sosial. Dengan semakin luasnya pergaulan antar manusia maka kebutuhan terhadap berbagai bentuk organisasi juga semakin luas. Organisasi Negara pada dasarnya adalah pemekaran atau perluasan jenjang organisasi dibawahnya seperti RT, RW, desa, kecamatan, kabupaten dan provinsi sedang dalam konsep yang lebih luas negara merupakan bagian wilayah regional dan dunia.Kebutuhan unit organisasi dari tingkat terrendah (RT) sampai pada organisasi dunia pada dasarnya dilatar belakangi oleh kesamaan persepsi, pengakuan, cita-cita dan kepentingan antar manusia. Berdasar kesamaan di atas maka manusia membentuk organisasi yang mencerminkan perasaan sebangsa, setanah air (negara), seperjuangan, senasib dan sepenanggungan.
Pemahaman terhadap konsep negara, seperti halnya konsep bangsa memiliki definisi yang berbeda-beda. Berikut ini dikutipkan beberapa definisi negara dari para pakar sebagai berikut :
1) Thomas Hobbes : Negara adalah suatu tubuh yang dibangun oleh orang banyak, yang masing-masing berjanji akan menggunakannya sebagai alat untuk menjaga keamanan dan perlindungan bagi setiap anggotany
2) J.J. Rousseau : Negara adalah perserikatan rakyat untuk bersama-sama melindungi dan mempertahankan hak pribadi masing-masing dan harta benda anggotanya agar tetap hidup dalam kondisi yang merdeka
3) Bellefroid : Negara adalah persekutuan hukum untuk menempati wilayah tertentu, yang dilengkapi kekuasaan tertinggi untuk mewujudkan kemakmuran rakyatnya
4) Karl Marx : Negara adalah alat kekuasaan bagi manusia untuk menindas kelompok manusia lainnya
Berdasar beberapa pengertian di atas dapat ditarik simpulan bahwa :
(1) Negara adalah organisasi bangsa yang terbentuk dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama mendiami wilayah tertentu di bawah satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan bangsa tersebut
(2) Negara adalah perserikatan manusia untuk melaksanakan pemerintahan melalui hukum dengan kekuasaan yang mengikat dan dapat memaksa masyarakat yang mendiami wilayah tertentu untuk membedakan dengan kondisi masyarakat lainnya
(3) Negara adalah kesatuan wilayah, Pemerintahan dan warga negara (penduduk, rakyat) yang memperoleh pengakuan dari negara-negara lain.
Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku yang memiliki dan menggunakan bahasa daerah dan dialek, menganut berbagai macam agama, terikat beraneka macam adat istiadat dan kebiasaan, memiliki wilayah yang berbentuk negara kepulauan serta terletak pada posisi silang di antara dua benua yaitu Asia dan Australia dan samudra besar yaitu Pasifik dan Hindia. Kondisi dan lokasi tersebut merupakan asset bangsa yang tak ternilai harganya meskipun di dalamnya terdapat sumber mara bahaya dan ancaman, terutama jika dimanfaatkan oleh fihak-fihak tertentu yang memaksakan kehendaknya. Kondisi wilayah yang berbentuk negara kepulauan atau nusantara yang terletak pada posisi silang dunia juga membawa konsekuensi logis yaitu merupakan pusat lalu-lintas kekuatan dan pengaruh asing yang terbuka lebar, setiap saat dari segala penjuru, baik yang menguntungkan maupun merugikan kepentingan bangsa Indonesia.
Nama Indonesia digunakan pertama kali oleh Adolf Bastian (1884) dengan merujuk asal kata Indos (kesamaan penduduk dan budaya) dan Nesos (kepulauan). Nama Indonesia kemudian diperjuangkan oleh para ilmuwan barat dan pemuda Indonesia yang sedang belajar di Belanda untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan penduduk dan budaya yang tersebar di kepulauan ini serta hak politik yang baru. Sebelum lahirnya nama Indonesia, nama negara yang pernah digunakan adalah nama kerajaan seperti Kerajaan Sriwijaya dan Kerajaan Majapahit, nama kraton seperti Kasunanan Surakarta, Kasultanan Yogyakarta, Kasunanan Cirebon dan nama rakyat dan negara jajahan (kolonial). Sedang dari segi kewilayahan negara Indonesia juga disebut sebagai Nusantara, yang mengandung arti sebagai satu kesatuan utuh wilayah dalam mana terdapat pulau-pulau dan gugusan pulau-pulau yang dihubungkan, didekatkan dan dipersatukan oleh laut. Selain sebutan tersebut, bangsa Indonesia juga menyebut negaranya dengan Tanah Air, Ibu Pertiwi, Tanah Tumpah Darah dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar