Dosa Besar
A. Dosa Besar
Islam sangat mengutamakan dan menghargai eksistensi manusia. Oleh karena itu,
Allah sangat murka apabila manusia bersikap menghancurkan manusia lain tanpa
dasar aturan Nya. Perilaku tercela seperti merampok, membunuh, asusila, dan
pelanggaran hak asasi manusia merupakan tindakan yang melecehkan eksistensi
manusia yang sesungguhnya telah dimuliakan oleh Allah.
Dosa besar adalah perbuatan maksiat dan melanggar ketentuan-ketentuan Allah
swt, yang diancam dengan siksa neraka, kemurkaan, laknat, dan azab baik di
dunia maupun di akhirat.
Di antara perbuatan-perbuatan dosa besar, antara lain:
1. Syirik. Perbuatan syirik adalah perbuatan maksiat yang paling besar dosanya
dan tidak akan diampuni oleh Allah.
2. Membunuh tanpa sebab yang benar. Perbuatan ini diancam dengan hukum qisas
(dibalas dengan bentuk hukuman serupa tindakan yang dilakukan)
3. Zina. Perbuatan zina diancam dengan hukuman cambuk 100 kali bagi pelaku yang
belum menikah dan hukuman rajam bagi yang sudah menikah
4. Mencuri dan merampok. Perbuatan ini diancam dengan potong tangan
B. Contoh-contoh Perbuatan Dosa Besar
1. Pencurian dan Perampokan
Mencuri adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk
memiliki tanpa izin dan sepengatuhan pemiliknya.
Merampas adalah kejahatan sejenis pencurian dengan cara mengambil atau
menguasai harta milik orang lain dengan cara paksa, disertai dengan kekerasan,
ancaman kekerasan, dan bahkan pembunuhan sedangkan pemiliknya mengetahui
kejadian tersebut.
Perbuatan-perbuatan Itu termasuk perbuatan haram dam merupakan dosa besar yang
wajib dijauhi oleh setiap individu. Oleh karena itu, tepat sekali penegasan
Allah SWT dan rasul-Nya. Mereka dianggap perang terhadap Allah dan rasulnya
karena yang mereka lakukan merupakan perbuatan melawan hukum Allah SWT dan
mengganggu masyarakat yang dilindungi oleh hukum. Orang-orang yang memerangi
Allah dan rasul Nya disebutkan dalam firman Allah SWT sebagai berikut.
Artinya: Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan
rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib
atau dipotong tangan dan mereka dengan bertimbal balik atau dibuang dari negeri
(tempat kediamannya) dengan demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk
mereka di dunia dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS Al
Maidah : 33)
Firman Allah yang lain perihal pencurian yang dapat dihukum dengan potong
tangan adalah sebagai berikut.
Artinya : “Laki-laki dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya,
(sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari
Allah dan Allah maha perkasa dan maha bijaksana.” (QS Al Maidah : 38)
Pengertian hukum potong tangan dapat beraneka macam pendapat. Selain pengertian
tangannya yang dipotong, dipenjarakan kemudian dibimbing sehingga sifat tercela
tersebut dapat hilang. Perbuatan mencuri, merampok dan merampas jelas sangat
berbahaya, baik terhadap diri sendiri maupun terhadap orang lain atau
a. Bahaya untuk diri pelaku
1. Merongrong ketenangan jiwa
2. Menjauhkan diri dari Tuhan
3. Melumpuhkan daya kerja
4. Merusak jasmani dan rohani/akal
5. Kehidupan si pelaku pasti tidak akan merasa tenang. Jiwanya akan merasa
dikejar-kejar oleh bayangan dosa, bahkan sedikit demi sedikit keimanan dan
keislamannya akan terlepas dari dirinya. Rasulullah SAW pernah bersabda, yang
artinya : “Tidaklah seorang pencuri ketika mencuri itu ia beriman.” (HR
Bukhari)
b. Bahaya bagi orang lain
1. Merusak hubungan dengan manusia dan lingkungan
2. Ketenangan dan keamanan masyarakat terganggu
3. Menjatuhkan nama baik di masyarakat dan lingkungannya
2. Pembunuhan
Hak-hak yang paling utama bagi setiap manusia yang dijamin pula oleh Islam
adalah hak hidup, hak pemilikan, hak pemeliharaan kehormatan, hak kemerdekaan,
hak persamaan, dan hak menuntut ilmu pengetahuan.
Diantara hak-hak tersebut, hak yang paling penting dan mendapat perhatian
adalah hak hidup. Firman Allah SWT.
Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya),
melainkan dengan suatu alasan yang benar.” (QS Al Isra : 33)
Islam memberikan perhatian terhadap perlindungan jiwa dan Allah mengancam orang
yang merampas hal tersebut dengan hukuman berat. Allah SWT berfirman.
Artinya :“Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka
balasannya adalah jahanam. Ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya dan
mengutuknya serta menyediakan azab yang pedih baginya.” (QS An Nisa : 93)
Hadis nabi Muhammad SAW.artinya :“Barang siapa membunuh dirinya dengan sesuatu
maka kelak ia akan disiksa di hari kiamat nanti dengan barang tersebut.” (HR
Muslim)
Membunuh adalah menghilangkan nyawa orang lain secara tidak benar menurut hukum
Islam maupun negara.
Pembunuhan dapat terjadi akibat berselisih pendapat, dengki, dendam, iri hati
atau cemburu. Hal ini merupakan akibat tipu daya setan agar manusia senantiasa
bertikai dan saling membunuh.
Jenis-jenis pembunuhan dan hukumannya berdasarkan Al Qur’an dan hadis
dijelaskan sebagai berikut.
1. Pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja yaitu merencanakan pembunuhan dalam
keadaan jiwa sehat dan penuh kesadaran. Pembunuhan semacam ini dapat dihukum
qisas artinya dihukum mati, kecuali dimaafkan oleh pihak keluarga korban dan
kepadanya dituntut denda.
2. Pembunuhan yang terjadi tanpa disengaja dengan alat yang tidak mematikan.
Hukumannya adalah penjara atau denda yang cukup berat
3. Pembunuhan karena kesalahan atau kekhilafan semata-mata tanpa direncanakan
dan tidak ada maksud sama sekali, misalnya kecelakaan. Hukuman tersangka
penjara atau denda ringan
Dampak yang muncul bagi diri pelaku pembunuhan antara lain:
1. Menimbulkan rasa tidak tenang dalam hidupnya
2. Kemungkinan timbul penyesalan dan adanya beban jiwa yang berat
3. Mendapat penilaian buruk dari masyarakat
4. Merusak nama baik pribadi dan keluarganya di masyarakat
5. Mendapat dosa besar dan siksa dari Allah swt
6. Dijauhkan dari pergaulan
Sedangkan dampak sosial dari pembunuhan antara lain:
1. Ketenangan masyarakat terganggu
2. Keluarga yang terbunuh mengalami kesedihan dan kesusahan
3. Jika yang dibunuh kepala keluarga akan menyengsarakan secara lahir batin
keluarga yang ditinggalkan
4. Jika yang dibunuh seorang ibu rumah tangga dapat merusak pendidikan dan masa
depan anak-anaknya
5. Mencemarkan nama baik masyarakat lingkungannya
Untuk memperkecil peluang terjadinya ha-hal buruk tersebut, kita selalu memupuk
perilaku terpuji, baik terhadap diri pribadi maupun terhadap lingkung an atau
masyarakat. Hal-hal di bawah ini dapat melatih diri kita untuk membentengi diri
dari perilaku tercela, khususnya perbuatan membunuh.
1. Membiasakan bersilaturahmi
2. Mampu menahan amarah
3. Mampu memaafkan kesalahan
4. Berbuat adil
5. Memperbanyak berbuat kebajikan
6. Suka menolong
7. Bersikap lemah lembut
8. Meninggalkan hal-hal yang menyangkut riba
9. Meneguhkan hati untuk mengikuti jalan yang lurus
10. Memakan makanan yang halal dan thayyib
11. Senantiasa berdoa kepada Allah SWT
12. Berlaku lurus terhadap manusia
13. Tidak pelit atau kikir
3. Asusila (Zina)
Asusila adalah perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma
atau kaidah kesopanan yangsaat ini cenderung banyak terjadi di kalangan
masyarakat, terutama remaja. Islam dengan Al Qur’an dan sunah telah memasang
bingkai bagi kehidupan manusia agar menjadi kehidupan yang indah an bersih dari
kerusakan moral. Menurut pandangan Islam, tinggi dan rendahnya spiritualitas
(rohani) pada sebuah masyarakat berkaitan erat dengan segala perilakunya, bukan
saja tata perilaku yang bersifat ibadah mahdah (khusus) seperti salat dan
puasa, namun juga yang bersifat perilaku ibadah ghairu mahadah (umum) seperti
hal-hal yang berkaitan dengan sosial kemasyarakatan.
Zina adalah hubungan seksual yang tidak sah baik secara hukum agama maupun
hukum negara. Prostitusi (pelacuran) dan seks bebas merupakan dua contoh dari
perbuatan zina. Dalam agama, prostitusi maupun seks bebas sangat besar dosanya.
Didalam Al Qur’an terdapat beberapa ayat yang memuat informasi dan pengetahuan
tentang hubungan antara laki-laki dan perempuan. Firman Allah SWT
Artinya : “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, hendaklah mereka
menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih
suci bagi mereka. Sesungguhyna Allah maha mengetahui apa yang mereka perbuat.”
(QS An Nur : 30)
Hadis Nabi Muhammad SAW menyatakan sebagai berikut.yang artinya : “Maka
bertakwalah kepada Allah dalam hal wanita. Sebab kalian telah mengambil mereka
dengan dasar amanah Allah dan telah kalian halalkan kemaluan mereka dengan
kalimah Allah.” (HR Muslim)
Ada beberapa hal yang menjadi faktor pemicu munculnya perilaku asusila di dalam
suatu masyarakat tersebut.
1. Faktor lingkungan atau masyarakat yang cukup besar memberikan pengaruh
terhadap tingkah laku sesorang, khususnya remaja yang kondisinya berada pada
masa pubertas dan pencarian jati diri sehingga mereka rentan terhadap pengaruh
tersebut.
2. Kurangnya keteladanan yang diberikan oleh pihak yang seharusnya memberi atau
menjadi teladan. Keteladanan ini mutlak diperlukan, khusunya oleh remaja karena
contoh atau teladan memberikan kemudahan untuk proses pembiasaan perilaku pada
kehidupan sehari-hari mereka.
3. Kurangnya sikap konsisten dari pihak yang seharusnya memiliki tugas
tersebut. Sikap tidak konsisten terkadang membuat seseorang tidak memiliki
patokan yang jelas mengenai hal-hal mana yang boleh dan mana yang tidak.
Dampak dari perilaku zina antara lain:
1. Menyebabkan timbulnya penyakit, seperti sifilis dan AIDS
2. Hamil tanpa nikah sehingga marak terjadinya aborsi
3. Rusaknya moral dan integritas diri
4. Hilangnya kehormatan dan menghancurkan masa depan
5. Menimbulkan penyesalan yang tidak berkesudahan
6. Menyebabkan hancurnya keharmonisan rumah tangga
Usaha-usaha yang dapat dilakukan dalam upaya mencegah dan mengalau perilaku
asusila:
a. Memperkuat pendidikan moral maupun agama, baik dari orang tua, sekolah,
maupun masyarakat
b. Menjaga lingkungan dari hal-hal yang dapat memengaruhi untuk berbuat asusila
c. Menanamkan rasa cinta terhadap budaya lokal dan tidak silau dengan budaya
asing yang negatif
d. Membuka biro konsultasi bagi masyarakat yang berkaitan dengan pendidikan
seks bagi remaja
e. Pemerintah dan pihak yang terkait mengambil tindakan tegas bagi mereka yang
melakukan tindakan asusila tersebut.
4. Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
Masalah hak asasi manusia menjadi salah satu pusat perhatian manusia sedunia
sejak pertengahan abad lalu. Kaum muslim di seluruh dunia juga mempunyai
perhatian yang sungguh-sungguh terhadap isu global ini. Islam selalu mendorong
umatnya untuk menemukan hal-hal yang baru dan mencari pemecahan-pemecahan baru
demi kemajuan umat Islam, bahkan umat manusia di seluruh di dunia.
Ada beberapa pengertian dari hak asasi manusia antara lain :
1. Hak-hak dasar atau pokok bagi manusia sejak dilahirkan yang merupakan
anugerah dari Allah yang Mahakuasa
2. Hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Allah yang
tidak bisa dilanggar oleh siapapun juga, atau
3. Hak dan kewajiban dasar manusia.
Darah manusia tidak boleh ditumpahkan tanpa alasan yang benar. Hukum Islam pun
telah memberikan penjelasan mengenai hal tersebut, diantaranya larangan
menindas wanita, anak-anak, orang tua, orang-orang sakit atau orang cidera,
kehormatan dan kesucian, baik laki-laki maupun perempuan harus dihormati dalam
segala keadaan, orang lapar harus diberi makan, orang telanjang diberi pakaian
dan orang-orang sakit atau terluka di tolong tanpa memperdulikan apakah ia
seorang muslim atau bukan, bahkan musuh sekalipun (lihat QS Al Maidah)
Islam pada dasarnya adalah ajaran yang komprehensif karena Al Qur’an adalah
kitab yang berfungsi memberi petunjuk, penjelasan atas petunjuk, serta pembeda
antara kebenaran dan kesalahan (lihat QS Al Baqarah : 185)
Berikut ini adalah isi yang terkandung dalam hak asasi manusia yang disepakati
hampir di seluruh dunia
a. Kebebasan berpendapat, beragama, dan bergerak (Personal Right)
b. Hak memiliki, memberi, menjual dan memanfaatkan sesuatu (Properti Right)
c. Perlakuan sama dalam hukum dan pemerintahan (Right of legal Equality)
d. Ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih dan dipilih (Political Right)
e. Hak untuk memilih pendidikan dan pengembangan kebudayaan (Social Culture
Right)
f. Perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (Prosedur Right)
Bangsa Indonesia, khususnya kaum muslim mempunyai tugas dan kewajiban untuk
membuktikan bahwa Islam cinta damai dan menghormati hak asasi manusia. Ajaran
Islam membimbing pemeluknya menjadi umat yang mampu memberikan kedamaian dan
kesejahteraan bagi seluruh umat manusia di dunia
Ada beberapa contoh perilaku yang merupakan pelanggaran terhadap hak asasi
manusia. Perilaku yang harus dijauhi tersebut adalah sebagai berikut.
1. Membunuh manusia
2. Membunuh anak-anak meskipun karena takut miskin
3. Mencuri
4. Berzina
5. Menipu atau berlaku curang
6. Melakukan riba
7. Melakukan judi atau maasyir.
8. Mengambil sesuatu yang bukan hak milik tidak halal
9. Memakan harta anak yatim yang bukan hak
10. Menyuruh atau mendukung kemungkaran dan melarang atau mencegah kebaikan.
11. Menganiaya
12. Mengkhianati amanah dan menipu
13. Menipu dan merusak hakim
14. Membela pengkhianat
15. Berkata-kata palsu dan memberi kesaksian palsu.
16. Menyembunyikan kebenaran
17. Berkata buruk
18. Mengumpat
19. Mengejek atau mengolok-olok
20. Mematai-matai orang atau mencari kesalahan orang lain.
21. Memperlakukan anak yatim dan orang miskin dengan buruk
22. Menganggap rendah orang lain atau sombong
23. Bermaksud jahat atau menuduh wanita yang baik berzina.
24. Kikir atau bakhil
25. Merugikan atau mengambil hak orang lain
26. Membenci
27. Merusak
28. Menghina
29. Memaksakan kehendak.
Iblis atau setan senantiasa berusaha menggoda manusia untuk melakukan perbuatan
tercela. Mereka telah bersumpah untuk menyesatkan manusia sepanjang masa. Oleh
karena itu, kita harus berusaha semaksimal mungkin agar tidak terjebak atau
tergoda rayuan iblis atau setan. Beberapa sikap yang menjadi perwujudan kita
membenci sifat-sifat tercela tersebut antara lain sebagai berikut.
1. Kita meyakini bahwa Allah SWT adalah tuhan semesta alam yang Mahakuasa serta
maha berkehendak, sedangkan semua makhluk Nya berada didalam kekuasaan Nya.
Oleh karena itu, kita harus mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan cara
memohon perlindungan hanya kepada Allah SWT dari segala godaan setan yang
terkutuk, mengingat Allah dan sifat-sifatnya setiap saat, selalu mengembalikan
sesuatu baik ide atau niat apapun juga didalam hati kepada Allah sebelum
berbuat atau melakukan niat tersebut, melaksanakan segala perintah Allah,
terutama yang berkaitan dengan ibadah rukun Islam secara konsisten, dan gemar
melakukan amal saleh seperti aksi bakti sosial.
2. Menyisihkan harta atau rezeki yang digunakan untuk membantu orang-orang yang
memerlukan bantuan atau terkena musibah
3. Selalu mendukung, turut serta membantu, atau aktif mengikuti kegiatan yanng
bersifat syiar atau dakwah
4. Menggembirakan kaum dhuafa seperti anak yatim piatu, orang yang sedang
sakit, fakir miskin dan sebagainya agar mereka turut merasakan kegembiraan dan
perhatian dari saudaranya sesama muslim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar